Sukses

OPINI: Ekonomi Pancasila dari Perspektif Hankamnas

Posisi Ekonomi Pancasila bagaikan gagang dari sebuah timbangan-tangan yang dipegang tegak lurus (vertikal). Gagang tersebut merupakan tempat kedudukan dari titik-titik Filsafati, Konstitusi dan Kebijakan negara.

Filsafat, Konstitusi dan Kebijakan Negara

Liputan6.com, Jakarta Politik HANKAMNAS adalah kebijakan negara dalam bidang Hankam yang berdasarkan filsafat Pancasila dan UUD 1945 sebagai konstitusi untuk mencapai tujuan nasional, karena itu maka persepsi HANKAMNAS RI yang mengutamakan kepentingan nasional (National Interest) adalah mempertahankan dan mengamankan sistem yang berdasarkan pada semua sila dalam Pancasila.

Posisi Ekonomi Pancasila bagaikan gagang dari sebuah timbangan-tangan yang dipegang tegak lurus (vertikal). Gagang tersebut merupakan tempat kedudukan dari titik-titik Filsafati, Konstitusi dan Kebijakan negara, sebagai prinsip yang harus dipegang teguh dalam pola operasional HANKAMNAS yang menjamin keseimbangan antara bandul ekonomi pasar yang liberal kapitalis agar tidak mengayun terlalu kekanan, dengan bandul ekonomi komando yang sosialis agar tidak mengayun terlalu kekiri.

Tantangan yang harus dijawab oleh HANKAMNAS dalam aspek ekonomi nasional adalah dampak perebutan hegemoni ekonomi global antara sistem ekonomi kanan Amerika Serikat (AS), berhadapan dengan sistem ekonomi kiri Republik Rakyat China (RRC).

Kedua belah pihak masing-masing menginginkan agar Indonesia memusuhi musuhnya, dengan AS menggunakan strategi keras (Hard Approach) untuk menggemboskan ekonomi Pancasila melalui NGO-NGO dan LSM-LSM domestik proxynya, sedangkan RRC menggunakan strategi lunak (Soft Approach) dengan berinvestasi dalam ekonomi Pancasila melalui proyek BRI (Belt Road Initiative) nya.

Pemilihan sasaran dan strategi HANKAMNAS tergantung kepada keadaan lingkungan masyarakat dunia di era kini yang serba internet dan berkecerdasan buatan atau era masyarakat industri 5.0.

Karena itu maka sasaran HANKAMNAS dalam aspek ekonomi Pancasila adalah ketahanan energi dan ketahanan pangan, yang harus dicapai dengan strategi Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dalam Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (SISHANKAMRATA) sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Sasaran HANKAMNAS dalam ekonomi Pancasila adalah sektor riil dengan pengamanan terhadap investasi dan mencegah biaya produksi perekonomian rakyat lebih tinggi daripada pendapatan mereka.

Investasi yang berimplikasi pada luasnya lapangan kerja, memerlukan kelancaran terhadap transportasi dan sistem distribusi barang dan jasa. Karenanya maka peran Hankamnas menjadi lebih mengemuka dalam program pembangunan infrastruktur nasional, keamanan terhadap ketahanan energi dan pangan yang bertujuan mencerdaskan kehidupan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Peran tersebut kemudian menjadi sentral dalam mengamankan kerjasama antar UMKM, yang dibina oleh pemerintah dalam bentuk koperasi.

OMSP mempertahankan dan mengamankan secara cerdas (Smart Approach) kebijakan negara dalam sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta di tataran operasional, melalui usaha, pekerjaan dan kegiatan pemberdayaan terhadap mass-media dan media-sosial pada umumnya serta para netizen nasional berpengaruh (influencers) yang berjiwa patriotik, melalui kegiatan kontra-propaganda terhadap hoaks dan simulakra dari berbagai NGO asing yang menyusup pada LSM-LSM domestik.

Hoaks adalah berita-berita tentang suatu kejadian yang mereka publikasikan secara keliru, sedangkan simulakra adalah publikasi berita-berita yang mereka ada-adakan tentang suatu kejadian yang tidak pernah terjadi sama sekali. Karena itu tantangan yang dihadapi oleh HANKAMNAS di era 5.0 ini adalah konsolidasi kekuatan di medan perang siber, untuk mengatasi berbagai hambatan, gangguan dan ancaman.

Strategi Dalam Ketahanan Energi

Strategi HANKAMNAS dalam konteks ketahanan energi ditujukan untuk menjawab tantangan dari propaganda melalui hoaks, yang menyesatkan opini umum terhadap penerapan ekonomi Pancasila.

Kerapkali terselenggara acara-acara seminar dan diskusi ilmiah, yang kerap digerakkan di belakang layar oleh NGO yang tidak terdaftar di Kemlu RI yaitu Mighty Earth dengan CEO, Chairman dan politisi, yang menjadi penasihat Presiden Joe Biden di Gedung Putih dan para mantan Duta Besar AS di Indonesia.

Serangan-serangan mereka ditujukan untuk menggagalkan proyek nasional PLTA yang ramah lingkungan di Batang Toru kabupaten Tapanuli Selatan, yang dapat memproduksi 4x127,5 MW dan mengurangi emisi karbon dunia 16 juta ton/tahun.

PLTA tersebut ditargetkan selesai pada tahun 2026, untuk melayani kebutuhan listrik rakyat di seluruh pulau Sumatera, mendukung kemajuan UMKM-UMKM setempat dan melestarikan ekosistem yang dapat memacu ekonomi Pancasila sesuai dengan perkembangan masyarakat industri dunia 5.0.

Hoaks yang mereka viralkan pada mulanya di tahun 2017 adalah isu fragmentasi yaitu proyek membelah hutan. Kampanye mereka gagal karena publik mengetahui, bahwa yang membelah hutan adalah sungai dan jalan Trans Sumatra. Hoaks mereka kemudian berganti dengan simulakra yaitu berita yang tanpa pernah ada kejadiannya sama sekali, tentang musnahnya ikan Jurung akibat tidak dapat berkembang biak.

Kampanye tersebut juga gagal karena masyarakat setempat membuktikan, bahwa mereka justru sukses besar dalam UMKM pembudi daya ikan Jurung.

Pada tahun 2018 mereka mengusung isu kemusnahan orangutan yang juga terdengar aneh bagi masyarakat, karena orangutan Tapanuli yang tersebar di seluruh Sumatera Utara berada dalam ekosistem Batang Toru seluas 150.000 hektar dengan 85% wilayah persebaran tersebut berstatus hutan lindung, sehingga dari 15% yaitu 22.500 hektar yang merupakan areal hutan untuk penggunaan lain hanya 122 hektar yang digunakan untuk PLTA Batang Toru.

Akhirnya NGO tersebut pada tahun 2022 mendesak Presiden AS Joe Biden untuk menulis surat kepada Presiden Republik Indonesia serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI yang meminta agar membatalkan proyek PLTA Batang Toru namun demi kepentingan nasional dan kesadaran sebagai bangsa yang berdaulat, maka permintaan yang aneh tersebut tidak dapat dipenuhi.

Dalam kampanye global di berbagai forum rekayasa yang membahas ekosistem Batang Toru, mereka selalu fokus pada ekosistem PLTA saja. Dalam suatu diskusi publik di Jakarta secara terbuka CEO Mighty Earth menyindir, bahwa investasi PLTA Batang Toru adalah dalam rangka BRI-nya RRC.

Dengan demikian jelas bahwa aktifitas Mighty Earth disebabkan oleh ketakutannya, bahwa Indonesia akan menerima investasi dari RRC.

Kesimpulan yang terencana dari diskusi-diskusi publik yang bertema tendensius demikian itu selalu mereka viralkan melalui mass-media dan media-sosial, untuk menghambat dan mengganggu ketahanan energi yang berdampak pada ketahanan pangan rakyat.

Tantangan tersebut harus dijawab dengan cepat dan tepat (Velox et Exactus), untuk menghadapi kemungkinan geostrategi AS yang ingin memindahkan resesi perekonomian Eropa ke Asia, akibat berlarut-larutnya perang Russo-Ukraina.

Asumsi tersebut berdasarkan fakta aksi provokatif Nancy Pelosi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat AS ke Taiwan pada 2 Agustus 2022 dan Kamala Harris Wakil Presiden AS ke pulau Palawan dekat Laut China Selatan pada 22 Nopember 2022, yang merupakan usaha untuk mengalihkan proyeksi militer RRC agar tidak membantu Rusia dalam perang dengan Ukraina dan NATO.

Jika geostrategi tersebut berhasil, niscaya derajat hambatan dan gangguan yang harus dihadapi oleh RI akan meningkat menjadi ancaman, terhadap sistem pembinaan ekonomi Pancasila.

 

2 dari 2 halaman

Strategi Dalam Ketahanan Pangan

 

Strategi Hankamnas dalam konteks ketahanan pangan rakyat ditujukan untuk menjawab tantangan dari provokasi melalui simulakra, yang membangun opini negatif umum terhadap penerapan ekonomi Pancasila.

Kepentingan HANKAMNAS adalah mempertahankan dan mengamankan usaha-usaha pemerintah menumbuh kembangkan UMKM-UMKM, agar usaha mereka tidak diganggu dengan isu-isu pelestarian hutan yang dimanipulasi oleh NGO-NGO asing yang menyusup ke berbagai LSM kita dan mengamankan terbentuknya koperasi antar UMKM ataupun usaha individu masyarakat.

Di negara AS sendiri terdapat UU yang disebut FARA yang mewajibkan pengungkapan ke publik, tentang siapa orang yang mewakili agen asing yang didefinisikan sebagai individu atau entitas.

Semua harus mendaftarkan diri ke Departemen Kehakiman (DOJ) dan diselekasi dengan keharusan mengungkapkan aktivitas mereka dan hubungan-hubungannya, termasuk siapa atau instansi mana yang menjadi pendukung finansialnya.

Tanpa larangan yang tegas dari RI terhadap kegiatan terselubung NGO-NGO asing, suatu usaha UMKM, misalnya, yang merubah batang pohon sagu menjadi tepung sagu di Jayapura kemudian diproses lanjut dan berhasil menjadi beras sagu oleh UMKM lain di Tangerang, dapat saja menjadi bulan-bulanan NGO-NGO tersebut untuk juga diganggu.

Perubahan dari tepung sagu menjadi beras sagu berarti dapat menggantikan makanan pokok rakyat dari nasi padi ke nasi sagu, yang dapat disimpan sampai 5 (lima) tahun tanpa bahan pengawet dan tidak mengandung kutu. Harga pasar yang sangat murah yaitu Rp 25.000 untuk 3 (tiga) kali makan, memungkinkan pemerintah bertindak sebagai market place dalam mensosialisasikan perubahan makanan pokok rakyat tersebut.

Zat yang rendah kalori dan berkadar gula sangat rendah dengan harga terjangkau merupakan makanan pokok bangsa Indonesia asli di bagian timur seperti Papua dan Maluku sejak zaman pra-sejarah.

Pohon sagu adalah tanaman rumbia yang tumbuh liar di hutan dengan tinggi 30 (tiga puluh) meter dapat menghasilkan sampai 300 kg tepung sagu.

UMKM pembudi daya pohon sagu dapat menuai panen setiap 8 (delapan) tahun sejak penanamannya, dengan regenerasi alamiah yang menakjubkan.

Meningkatkan ketahanan pangan memerlukan strategi terobosan, dengan mengalihkan makanan pokok rakyat sebagai sasaran yang rasional dan logis. Dengan demikian maka Pancasila dapat memverifikasi secara empirik kepada dunia, tentang kemampuan Indonesia untuk mandiri di bidang ekonomi.

Karenanya maka dalam konteks ekonomi Pancasila, persepsi dari HANKAMNAS adalah dipertahankannya ekonomi nasional RI dari hambatan, gangguan dan ancaman kepentingan bangsa asing, yang ingin menguasai hajat hidup orang banyak di Indonesia melalui isu lingkungan hidup yang dimanipulasi.

Keamanan nasional harus ditegakkan untuk mengawal ketahanan energi dan ketahanan pangan, melalui Law Enforcement yang konsekuen demi menjamin tumbuh berkembangnya ekonomi kerakyatan.

Rekomendasi

Selama ini LSM-LSM domestik hanya diatur dalam Undang-Undang Ormas dan Undang-Undang tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Instruksi Mendagri tentang Pembinaan LSM saja.

Karena itu untuk melanjutkan kebijakan pemerintah yang telah melarang beroperasinya NGO-NGO asing di Indonesia, perlu disusun dalam RUU tentang Pokok-Pokok Ekonomi Pancasila larangan yang tegas terhadap LSM-LSM domestik yang berkolaborasi dengan NGO-NGO asing. Untuk memperoleh kredibilitas dan akuntabilitas publik, semua LSM perlu diaudit oleh pemerintah dengan hasil yang wajar tanpa pengecualian.

Tambahan

Untuk mempertahankan dan mengamankan kedaulatan politik, kemandirian di bidang ekonomi dan kepribadian dalam kebudayaan sebagaimana amanat TRISAKTI, maka BPIP wajib untuk menerapkan Sumpah Pemuda 1928 yang antara lain menyatakan bersumpah untuk berbahasa yang satu yaitu bahasa Indonesia.

Bahasa Indonesia yang berlaku selama ini adalah bahasa lisan yang berasal dari bahasa Melayu Riau yang telah diintegrasikan dengan bahasa-bahasa daerah, namun tidak ada bahasa Indonesia tulisan yang tersosialisasikan. Karena itu BPIP perlu dengan segera menyatakan bahwa bahasa Indonesia yang tertulis adalah aksara Jawa yang diintegrasikan dengan aksara-aksara dari daerah-daerah lain agar menjadi aksara Indonesia atau aksara Nusantara.

 

Oleh: AM Hendropriyono, Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara, Guru Besar Sekolah Tinggi Hukum Militer dan Guru Besar Emeritus Universitas Pertahanan RI.